Friday, November 25, 2011

Tahun Hijrah: Sejarah dan hubungannya dengan hijrah Rasulullah s.a.w.


Kalendar Islam bagi sandaran umat Islam adalah Takwim Hijrah atau Takwim Islam. 

Ianya merupakan takwim yang digunakan secara meluas di kebanyakan negara umat Islam untuk menentukan hari kebesaran Islam. Kalendar ini merupakan kalendar lunar (berasaskan bulan), dan mempunyai kira-kira 355 hari dalam setahun.

Permulaan penggunaan Kalendar Tahun Hijrah / Hijriah adalah hasil dari ilham Khalifah Ar-Rasyidin yang kedua iaitu Saidina Umar Al-Khatab r.a. Ini adalah rentetan dari Kesatuan Arab yang ditubuhkan di bawah naungan Islam pada zamannya. 

Riwayat juga mengatakan bahawa Gabenor Abu Musa Al-As'ari telah mengirimkan surat kepada Saidina Umar r.a meminta beliau menjelaskan tentang tahun bagi tarikh surat/arahan Umar yang telah dihantar kepadanya. 

Bermula daripada peristiwa itulah Saidina Umar memerintahkan satu kalendar / taqwim Islam yang khas diwujudkan untuk menggantikan tahun rujukan kalendar yang berbagai-bagai yang digunakan oleh bangsa-bangsa Arab dan bangsa-bangsa lain pada zaman itu. Peristiwa ini juga pencetus kepada penyusunan takwim berdasarkan falak syar'ie. 

Sebelum kemunculan kalendar Islam ini di kalangan bangsa Arab sendiripun ada berbagai-bagai kalendar yang digunakan seperti Kalendar Tahun Gajah, Kalendar Persia, Kalendar Romawi dan kalendar-kalendar lain yang berasal dari tahun peristiwa-peristiwa besar Jahiliah. 

Maka Umar telah memilih tahun yang terdapat di dalamnya peristiwa paling agung dalam sejarah Rasullullah s.a.w untuk dijadikan asas permulaan tahun pertama bagi kiraan kalendar taqwim Islam. 

Walaupun tahun yang dipilih adalah tahun hijrah, ianya mencatatkan peristiwa hijrah berlaku pada bulan yang lain selain Muharram namun kalender Islam meletakkan awal bulan kalender hijrah itu sebagai awal Muharram ini kerana kemuliaan yang ada pada bulan ini di sisi orang Arab lebih-lebih lagi di sisi Allah. 

Kalendar ini juga mengambil peristiwa hijrah Rasullullah s.a.w dari Makkah ke Madinah. Ini adalah kerana dengan hijrah inilah permulaan pertolongan Allah kepada RasulNya dan agama Islam ditegakkan. Hasil dari itu, Kesatuan Arab lebih sistematik, bersatu dan tersusun serta mendapat berbagai-bagai kejayaan besar dan bertambah kuat hasil dari pilihan Umar itu.
Di antara kejayaan besar Islam waktu itu ialah kerajaan Kisra dapat ditumbangkan, Baitulmuqaddis pula dibebaskan dari Rom dan Masjid Al Aqsa dibangunkan. 

Perbandingan kalendar juga telah dibuat oleh Umar,setelah Umar membandingkan kalendar tersebut dengan kalendar-kalendar Persia dan Romawi, didapati bahawa kalendar ini ternyata lebih baik dan bersistematik. Maka dengan itu pengisytiharaan Kalendar Tahun Hijrah adalah Kalendar / Taqwim Islam yang rasmi. 

Sebab-sebab berlaku Hijrah
 
Ia bagi mengurangkan tekanan yang dialami baginda Rasulullah terhadap serangan bertubi-tubi puak musuh di kalangan masyarakat Arab Jahiliyyah yang tidak senang dengan Islam yang diperkenalkan oleh baginda Rasulullah s.a.w. 

Atas dasar itu Allah SWT memerintahkan baginda dan seluruh umat Islam yang masih berada di bumi Mekah supaya meninggalkan tempat itu dan menuju ke kota Madinah. 

Bagi yang mengingkari arahan supaya berhijrah ke Madinah, mereka dijanjikan dengan neraka dan ditimpakan dengan siksaan yang amat pedih dari sisi Allah sepertimana yang ditegaskan Allah menerusi firman-Nya dalam ayat 97 surah an-Nisaa yang bermaksud : 

"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaaan menzalimi diri mereka sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya : Dalam keadaan bagaimana kamu ini? Mereka menjawab : Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri kami sendiri (Mekah). Para malaikat berkata : Bukankah bumi Allah itu luas hingga kamu dapat berhijrah di bumi itu? Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan ia seburuk-buruk tempat kembali."
 
Hijrah adalah sunnah para anbiya
 
Hijrah bukan sahaja berlaku ke atas diri Nabi Muhammad s.a.w sahaja, malah telah terdahulu daripadanya para Anbiya seperti Nabi Ibrahim, Musa, Isa, Yusuf alaihimussalam dan lain-lain, ia berlaku kerana penentangan yang amat keras di kalangan masyarakatnya yang tidak dapat menerima dakwah atau seruan yang dibawa oleh mereka. 

Maka berlakulah penentangan antara hak dan batil yang memang menjadi lumrah dan semulajadi hingga hari Kiamat. 

Justeru, para Anbiya semuanya telah dijemput oleh Allah di sisinya, agama-Nya yang benar itu diwarisi oleh mereka yang cintakan Allah dan Rasul-Nya, maka golongan pewaris Islam sampai bila-bila berdepan dengan tribulasi ciptaan manusia yang tidak senang Islam mendapat sambutan menggalakkan. 

Allah tidak akan membiarkan agama Islam terkulai layu tanpa yang menyambutnya, maka dia memilih di kalangan hamba-hambaNya individu-individu yang sanggup berkorban untuk agama-Nya, namun mereka terpaksa berdepan dengan ujian, cubaan, tribulasi yang direka oleh manusia-manusia yang tidak berapa senang Islam mendapat tempat di hati manusia, walaupun yang membencinya bernama Islam, tetapi pada masa yang sama menganut fahaman Sekularisme, Kapitalisme, Sosialisme, Nasionalisme, dan lain-lain. 

Mereka berusaha untuk menangkap, memenjara, membunuh golongan yang mendaulatkan Islam tanpa bicara dan bukti yang sah lagi kukuh untuk menuduh mereka, ia sedang berlaku di negara-negara yang diperintah umat Islam sampai hari ini, khususnya mereka yang tidak meletakkan Islam sebagai agama perlembagaan negara. 

Maka berlakulah penghijrahan golongan ulama’ yang terpaksa meninggalkan negara masing-masing bukan atas alasan takut, tetapi kejahatan golongan pemerintah memuncak yang memaksa mereka keluar untuk mencari lokasi yang difikirkan munasabah untu meneruskan aktiviti dakwah di situ. 

Rasulullah sendiri pernah menjadi sasaran musuh 

Allah SWT berfirman menerusi ayat 30 surah al-Anfal: "Dan (ingatlah) ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan segala daya upaya terhadapmu (Muhammad) untuk menangkap (memenjara), membunuh serta mengusirmu keluar dari (Mekah). Mereka membuat perancangan jahat dan Allah menggagalkan perancangan jahat mereka, dan Allah adalah sebaik-baik pembalas tipu daya (perancangan) ." 

Jelas ayat di atas, menunjukkan bahawa kejahatan orang-orang yang jahat terhadap kerja-kerja dakwah tidak terhenti setakat itu, malah mereka memilih salah satu jalan untuk memastikan dakwah itu gagal, sama ada melalui penangkapan terhadap pendakwah, mengusir, memenjara atau membunuh mereka tanpa kebenaran yang sah, itulah yang akan dilakukan sampai hari kiamat, tetapi yang lebih menduka-citakan ialah apabila ia dirancang sendiri orang yang bernama Islam. 

Sesungguhnya hijrah yang berlaku ke atas Rasulullah s.a.w itu bukan ke satu tempat tertentu, malah ia bermaksud hijrah kepada Allah bagi mendapatkan keredaan-Nya, ia bertepatan dengan firman Allah di atas lidah Nabi Ibrahim dan Nabi Lut dalam ayat 26 surah al-Ankabut : "Dan berkatalah Ibrahim : Sesungguhnya aku akan berpindah (berhijrah) ke tempat yang diperintahkan Tuhanku, sesungguhnya Dia Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
 
Pengajaran daripada peristiwa Hijrah 

Hijrah telah melahirkan beberapa pendekatan berikut:
1. Sunnah Nabi keluar ke tempat jauh dengan ditemani seseorang (Saidina Abu Bakr).
2. Hijrah di waktu malam adalah paling sesuai untuk bermunajat kepada Allah, kerana pada waktu itu ramai di kalangan pihak musuh sedang seronok tidur.
3. Tidak salah mendapat dan menggunakan khidmat orang kafir bagi tujuan maslahat Islam sepertimana baginda menggunakan khidmat Abdullah Bin Uraiqit (Nasrani) menjadi petunjuk jalan ke Madinah.
4. Baginda mengatur strategi berdakwah agar tidak dapat dikesan oleh musuh dengan menghilangkan kesan tapak kaki dengan puluhan tapak kaki kambing yang diusahakan oleh Amir Bin Fuhairah.
5. Memberi pengiktirafan dan kepercayaan kepada seorang remaja/belia dalam kerja-kerja dakwah sepertimana baginda mengarahkan Saidina Ali Bin Abu Talib menggantikan tempat tidurnya.
6. Memberi pengiktirafan dan kepercayaan kepada seorang muslimah berperanan dalam memberi saham seperti Asma Binti Abu Bakar.
7. Memberi pengiktirafan dan kepercayaan kepada seorang remaja, Abdullah Bin Abu Bakr untuk mendapatkan rahsia bagi memudahkan kerja-kerja dakwah.
Sesungguhnya setiap daripada individu muslim, boleh memainkan peranannya sebagai anggota jamaah menurut kadar kemampuan dan ilmunya bagi memajukan Islam pada kadar yang termampu. 

Perkara sunat yang dilakukan di bulan Muharam 

1. Digalakkan berpuasa sunat pada awal Muharram.
2. Digalakkan berpuasa sunat pada 9 dan 10 Muharram.
 
Oleh Ustaz Zainuddin Hashim

Thursday, November 24, 2011

Puasa di Bulan Muharram


Puasa di Bulan Muharram, Seutama-utamanya Puasa
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk banyak melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ


“Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163)


Dari hadits di atas, Ibnu Rojab rahimahullah mengatakan, “Hadits ini dengan tegas mengatakan bahwa seutama-utamanya puasa sunnah setelah puasa di bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, Muharram.” Beliau rahimahullah juga mengatakan bahwa puasa di bulan Muharram adalah seutama-utamanya puasa sunnah muthlaq. (Latho’if Ma’arif, hal. 36)

Namun yang kita ketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban bukan bulan Muharram. Bagaimana menjawab hal ini?

An Nawawi menjawab keraguan semacam ini dengan dua jawaban:

Pertama: mungkin saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui keutamaan berpuasa pada bulan Muharram di akhir hayat hidupnya.

Kedua: mungkin juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat udzur sehingga tidak bisa melakukan banyak puasa di bulan Muharram. Mungkin beliau banyak melakukan safar, sakit atau ada keperluan lainnya ketika itu. (Lihat Syarh Shohih Muslim, 4/185)

Bahkan dikatakan oleh Ibnu Rojab bahwa di antara salaf yang melakukan puasa di bulan Muharram sebulan penuh adalah Ibnu ‘Umar dan Al Hasan Al Bashri. (Lihat Latho’if Ma’arif, hal. 36)

Puasa ‘Asyura’ Menghapus Dosa Setahun yang Lalu

Dari hari-hari yang sebulan itu, puasa yang paling ditekankan untuk dilakukan adalah puasa pada hari ‘Asyura’ yaitu pada tanggal 10 Muharram karena berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu.

Abu Qotadah Al Anshoriy berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai (keutamaan) puasa hari ‘Asyura. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

« يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ »

“Puasa ‘Asyura’ akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Apa Hukum Puasa ‘Asyura?

An Nawawi menjelaskan, “Para ulama bersepakat bahwa hukum berpuasa pada hari ‘Asyura adalah sunnah dan bukan wajib. Namun mereka berselisih mengenai hukum puasa ‘Asyura di awal-awal Islam yaitu ketika disyariatkannya puasa Asyura sebelum puasa Ramadhan. Menurut Imam Abu Hanifah, hukum puasa Asyura di awal-awal Islam adalah wajib. Sedangkan dalam Syafi’iyah ada dua pendapat yang masyhur. Yang paling masyhur, yang menyatakan bahwa hukum puasa Asyura semenjak disyariatkan adalah sunnah dan puasa tersebut sama sekali tidak wajib. Namun dulu, puasa Asyura sangat-sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Ketika puasa Ramadhan disyariatkan, hukum puasa Asyura masih dianjurkan namun tidak seperti pertama kalinya. Pendapat kedua dari Syafi’iyah adalah yang menyatakan hukum puasa Asyura di awal Islam itu wajib dan pendapat kedua ini sama dengan pendapat Abu Hanifah.” (Syarh Shohih Muslim, 4/114)

Yang jelas, hukum puasa ‘Asyura saat ini adalah sunnah dan bukanlah wajib. Namun, hendaklah kaum muslimin tidak meninggalkan amalan yang sangat utama ini, apalagi melihat ganjaran yang begitu melimpah. Juga ada ganjaran lain yang dapat kita lihat yang ditujukan bagi orang yang gemar melakukan amalan sunnah, sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi berikut ini.

وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ


“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari no. 2506)

Orang yang senantiasa melakukan amalan sunnah (mustahab) akan mendapatkan kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi petunjuk pada pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga akan memberikan orang seperti ini keutamaan dengan mustajabnya do’a. (Lihat Fathul Qowil Matin)

Lebih Baik Lagi Ditambah Berpuasa Pada Tanggal 9 Muharram

Sebagaimana dijelaskan di awal (pada hadits Ibnu Abbas) bahwa di akhir umurnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad untuk menambah puasa pada hari kesembilan Muharram untuk menyelisihi Ahlu Kitab. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah keburu meninggal sehingga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam belum sempat melakukan puasa pada hari itu.

Lalu bagaimana hukum melakukan puasa pada hari kesembilan Muharram? Berikut kami sarikan penjelasan An Nawawi rahimahullah.

Imam Syafi’i dan pengikutnya (Syafi’iyyah), Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.

Apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menambah puasa pada hari kesembilan? An Nawawi rahimahullah melanjutkan penjelasannya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan adalah agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram). Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 4/121)

Ibnu Rojab mengatakan, “Di antara ullama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Sedangkan Imam Abu Hanifah memakruhkan berpuasa pada hari sepuluh saja (tanpa hari kesembilan).” (Latho’if Ma’arif, hal. 53)

Jadi, lebih baik adalah kita berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Inilah tingkatan yang paling utama. Sedangkan berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja adalah tingkatan di bawah tingkatan pertama tadi. Inilah yang dijelaskan Syaikh Ibrahim Ar Ruhailiy hafizhohullah dalam kitab beliau Tajridul Ittiba’.

Apakah Perlu Ditambah Berpuasa pada Tanggal 11 Muharram?


Sebagian ulama berpendapat tentang dianjurkannya puasa pada hari ke-9, 10, dan 11. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasalah pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram, pen) dan selisilah Yahudi. Puasalah pada hari sebelumnya atau hari sesudahnya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Khuzaimah, Ibnu ‘Adiy, Al Baihaqiy, Al Bazzar, Ath Thohawiy dan Al Hamidiy, namun sanadnya dho’if (lemah). Adz Dzahabiy mengatakan bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan dalil.

Namun, terdapat hadits yang diriwayatkan Abdur Rozaq, Ath Thohawiy dalam Ma’anil Atsar, dan juga Al Baihaqi, dari jalan Ibnu Juraij dari ‘Atho’ dari Ibnu Abbas. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Selisilah Yahudi. Puasalah pada hari kesembilan dan kesepuluh Muharram.” (Sanad hadits ini adalah shohih, namun diriwayatkan hanya sampai sahabat). (Dinukil dari catatan kaki pada Zaadul Ma’ad, 2/60, Darul Fikr yang ditahqiq oleh Syaikh Abdul Qodir Arfan).

Namun, hal ini bukan berarti berpuasa pada hari ke-11 Muharram tidaklah dianjurkan. Dalam rangka kehati-hatian dalam penentuan awal Muharram, kita dianjurkan pula berpuasa selama tiga hari yaitu 9, 10 dan 11 Muharram.

Dalam riwayat Al Maimuni, Imam Ahmad mengatakan, “Jika ada perselisihan dalam penentuan hilal, saya berpuasa selama tiga hari (9, 10 dan 11 Muharram) dalam rangka hati-hati.” (Lathoif Ma’arif, hal. 53)

Mudah-mudahan kita dimudahkan oleh Allah untuk melaksanakan puasa pada bulan Muharram. Insya Allah pada tahun ini, puasa ‘Asyura’ jatuh (menurut perkiraan) pada hari Rabu, 7 Januari 2009. Dan lebih baik lagi jika kita dapat berpuasa pada hari sebelumnya untuk menyelisihi Yahudi. Atau mungkin jika khawatir karena ada perselisihan dalam penentuan hilal, kita tambahkan dengan berpuasa pada tanggal 11 Muharram.

Mari kita ajak saudara-saudara kita untuk melakukan puasa ‘Asyura.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Referensi:
Al Bida’ Al Hawliyah (Silsilah Ar Rosa’il Al Jami’iyyah), Abdullah bin Abdil ‘Aziz bin Ahmad At Tuwaijiriy, Darul Fadhilah
Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abad, www.islamspirit.com
Latho’if Ma’arif, Ibnu Rojab Al Hambali, Asy Syamilah, cetakan pertama, 1421 H
Syarh Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah
Tajridul Ittiba’, Syaikh Ibrahim Ar Ruhaily
Zaadul Ma’ad, Ibnul Qoyyim, Tahqiq: Syaikh Abdul Qodir Arfan, Darul Fikr

Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 30 Dzulhijjah 1429 H
Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya

***

Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.

Saturday, November 5, 2011

MENJUAL KULIT BINATANG KURBAN?

Oleh Ustadz Muslim Al-Atsari
http://www.almanhaj .or.id/content/ 2294/slash/ 0

Menyembelih binatang kurban merupakan ibadah agung yang dilakukan umat Islam setiap tahun pada hari raya kurban.

Orang yang menyembelih binatang kurban, boleh memanfaatkannya untuk
memakan sebagian daging darinya, menshadaqahkan sebagian darinya kepada
orang-orang miskin, menyimpan sebagian dagingnya, dan memanfaatkan yang
dapat dimanfaatkan, misalnya ; kulitnya untuk qirbah (wadah air) dan
sebagainya.

Dalil hal-hal di atas adalah hadits-hadits dibawah ini.

“Artinya : Dari Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa di antara
kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih
tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”. Tatkala pada tahun
berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita
akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?”
Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah,. Karena
sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik),
maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan
itu). [HR Bukhari no. 569, Muslim, no, 1974]

Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Makanlah, berilah makan,
dan simpanlah’, bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan
kebolehan. Karena perintah ini datangnya setelah larangan, sehingga
hukumnya kembali kepada sebelumnya. [Lihat juga Fathul Bari, penjelasan
hadits no. 5.569]

Dari hadits ini kita mengetahui, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal
itu agar umat Islam pada waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging
kurban yang ada. Namun larangan itu kemudian dihapuskan. Dalam hadits
lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas
menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan sebabnya. Beliau
bersabda.

“Artinya ; Dahulu aku melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga
hari, agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keleluasan kepada
orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau
kamu, berilah makan, dan simpanlah” [HR Tirmidzi no. 1510, dishahihkan
oleh Syaikh Al-Albani]

Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata. :“
Pengamalan hadits ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka”.

Dalam hadits lain disebutkan.

“Artinya : Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata : Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging kurban setelah
tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata : Kemudian aku sebutkan hal
itu kepda Amrah. Dia berkata, “dia (Abdullah bin Waqid) benar”. Aku
telah mendengar Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan, orang-orang Badui
datang waktu Idul Adh-ha pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, maka Beliau bersabda, ‘Simpanlah (sembelihan kurban) selama
tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Setelah itu (yaitu pada
tahun berikutnya, -pent) para sahabat mengatakan : “Wahai Rasulullah,
sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah [1] dari
binatang-binatang kurban mereka, dan mereka melelehkan (membuang) lemak
darinya”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Memangnya kenapa?” Mereka menjawab, “Anda telah melarang memakan
daging kurban setelah tiga hari”. Maka beliau bersabda : “Sesungguhnya
aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang (yang
membutuhkan shadaqah daging, -pent). Namun (sekarang) makanlah,
simpanlah, dan bershadaqahlah’ [HR Muslim no. 1971]

Banyak ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunnahkan
bershadaqah dengan sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya, dan
dia bersama keluarganya memakan sepertiganya. Namun riwayat-riwayat
yang berkaitan dengan ini lemah. Sehingga hal ini diserahkan kepada
orang yang berkurban. Seandainya dishadaqahkan seluruhnya, hal itu
dibolehkan. Wallahu a’lam [2]

MENJUAL SESUATU DARI HEWAN SEMBELIHAN KURBAN
Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits, sebagaimana tersebut dibawah ini.

[1]. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.
“Artinya : Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu)
Beliau [3], membagi semuanya, dan jilalnya [4] (pada orang-orang
miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu)
kepada penjagalnya”. [HR Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung
riwayat Muslim no. 439/1317]

Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku
agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya,
kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari
kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan
memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348,
1317]

Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu,
kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari
binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai
upah, karena hal ini termasuk jaul beli. Dari hadits ini banyak ulama
mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang
kurban, termasuk menjual kulitnya.

[2]. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit
binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”.

Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan
oleh Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh
Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di
dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia
seorang yang jujur namun berbuat keliru, perawi yang tidak dijadikan
hujjah. [5]

[3]. Hadits Abi Sa’id Al-khudri Radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi
makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya,
namun janganlah kamu menjualnya” [Hadits dha’if, riwayat Ahmad 4/15] [6]

PERKATAAN PARA ULAMA
[1]. Imama Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika seseorang telah
menetapkan binatang kurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang
seseorang tidak menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur
wolnya. Binatang kurban termasuk nusuk (binatang yang disembelih untuk
mendekatkan diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan makan
(kepada orang lain) dan menyimpannya. Ini semua boleh terhadap seluruh
(bagian) binatang kurban, kulitnya dan dagingnya. Aku membenci menjual
sesuatu darinya. Menukarkannya merupakan jual beli”.

Beliau juga mengatakan : “Aku tidak mengetahui perselisihan di antara
manusia tentang ini, yaitu : Barangsiapa telah menjual sesuatu dari
binatang kurbannya, baik kulit atau lainnya, dia (harus) mengembalikan
harganya –atau nilai apa yang telah dia jual, jika nilainya labih
banyak dari harganya- untuk apa yang binatang kurban dibolehkan
untuknya. Sedangkan jika dia menshadaqahkannya, (maka) lebih aku sukai,
sebagaimana bershadaqah dengan daging binatang kurban lebih aku sukai”
[7]

[2]. Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Dan madzhab (pendapat) kami
(Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak
boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab
kami. Dan ini pula pendapat Atho, An-Nakha’i, Malik, Ahmad dan Ishaq.
Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq,
bahwa tidak mengapa menjual kulit hadyu dan menshadaqahkan harga
(uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di dalam menjualnya. An-Nakha’i
dan Al-Auza’i berkata : ‘Tidak mengapa membeli ; ayakan, saringan,
kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang penjualan kulitnya,
-pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ; “Kulitnya boleh diberikan
kepada tukang jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini membuang sunnah,
wallahu a’lam. [Lihat Syarah Muslim 5/74-75, Penerbit Darul Hadits
Cairo]

[3]. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata : “Ini (hadits Ali di atas)
menunjukkan bahwa dia (Ali) bershadaqah dengan kulit dan jilal (pakaian
onta) sebagaimana dia bershadaqah dengan daging. Dan Ali tidak
sedikitpun mengambil dari hewan sembelihan itu sebagai upah kepada
tukang jagal, karena hal itu termasuk hukum jual-beli, karena dia
(tukang jagal) berhak mendapatkan upah. Sedangkan hukum kurban sama
dengan hukum hadyu, yaitu tidak boleh diberikan kepada tukang jagalnya
sesuatupun dari binatang sembelihan itu (sebagai upah). Penulis
Nihayatul Mujtahid berkata : “Yang aku ketahui, para ulama sepakat
tidak boleh menjual dagingnya”. Tetapi mereka berselisih tentang kulit
dan bulunya yang dapat dimanfaatkan. Jumhur (mayoritas) ulama
mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan
selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang. Atha’
berkata, boleh dengan semuanya, dirham atau lainnya” [8] Abu Hanifah
membedakan antara uang dengan lainnya, hanya karena beliau memandang
bahwa menukar dengan barang-barang termasuk kategori memanfaatkan
(binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang bolehnya
memanfaatkan dengannya’. [Lihat Subulus Salam 4/95, Syarah Hadits Ali]

[4]. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara
faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak
dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik
boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada
orang-orang fakir dan miskin. [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram
6/70]

Beliau juga berkata : “Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging
kurban atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji). Jumhur
(mayoritas) ulama juga berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang
kurban, wolnya (bulu kambing), wabar (rambut onta) dan rambut
binatangnya. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan menjual kulitnya,
rambutnya dan semacamnya dengan (ditukar) barang-barang, bukan dengan
uang, karena menukar dengan uang merupakan penjualan yang nyata” [Lihat
Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/71]

KESIMPULAN
Dari perkataan para ulama di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
[1]. Orang yang berkurban boleh memanfaatkan kurbannya dengan memakan
sebagiannya, menshadaqahkan sebagiannya, memberi makan orang lain dan
memanfaatkan apa yang dapat dimanfaatkan.
[2]. Para ulama sepakat, orang yang berkurban dilarang menjual dagingnya.
[3]. Tentang menjual kulit kurban, para ulama berbeda pendapat.
a). Tidak boleh. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan ini yang paling selamat, insya Allah
b). Boleh asal dengan barang, bukan dengan uang. Ini pendapat Abu
Hanifah, Tetapi Asy-Syafi’i menyatakan, bahwa menukar dengan barang
juga merupakan jual-beli.
c). Boleh. Ini pendapat Abu Tsaur. Tetapi pendapat ini menyelisihi hadits-hadits diatas.
[4]. Jika kulit dijual, maka –yang paling selamat- uangnya (hasil penjualan) dishadaqahkan. Wallahu ‘alam bish shawab.

Pengelola penyembelihan binatang kurban tidak boleh gegabah dan
serampangan mengambil kesimpulan hukum tentang kulit. Misalnya
mengambil inisiatif menjual kulit yang hasilnya untuk kepentingan
masjid atau diluar lingkup ketentuan yang diperbolehkan. Wallahu a’lam

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M,
Penulis Ustadz Muslim Al-Atsari. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah
Surakarta, Jl. Solo –Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
__________
FootNote
[1]. Qirbah : wadah air yang terbuat dari kulit
[2]. Shahih Fiqhis Sunnah 2/378, karya Abu Malik Kamal  bin As-Syyid Salim
[3]. Hadyu : Binatang ternak yang mudah didapatkan, berupa onta, sapi,
atau kambing, yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan
kepada orang-orang miskin di Mekkah. Hadyu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam pada waktu itu 100 ekor onta. Hadyu ada yang hukumnya wajib, ada
yang sunnah. Lihat Minhajus Salik hal.396, 405 karya Syaikh Muhammad
Al-Bayyumi, Tahqiq Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan.
[4]. Jilal : kain yang ditaruh pada punggung onta untuk menjaga diri dari dingin dan semacamnya, seperti pakaian pada manusia.
[5]. Diringkas dari Tanwirul Ainain hal. 376-377
[6]. Lihat Shahih Fiqhis Sunnah 2/379, karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
[7]. Al-Umm 2/351, dinukil dari Tanwirul Ainain Bi Ahkamil Adhahi wal
Idain hal.373-374 karya Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Ismail
As-Sulaimani
[8]. Penukilan pendapat Atha di sini berbeda dengan penukilan An-Nawawi
–sebagaimana di atas- yang menyatakan bahwa Atha termasuk ulama yang
melarang penjualan kulit kurban. Wallahu a’lam                           
____________ _________ _________ _________ _________ _________ ________

Tuesday, November 1, 2011

KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH DAN AMALAN YANG DISYARIATKAN

Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin 
http://www.almanhaj.or.id/content/2001/slash/0 


 Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan segenap sahabatnya. 


Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun". 


 Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid". 


 MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN 


 [1]. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Artinya : Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga". 


 [2]. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah. Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi : "Artinya : Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku". 


 Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun". [Hadits Muttafaq 'Alaih]. 


 Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya". 


 [3]. Takbir Dan Dzikir Pada Hari-Hari Tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta'ala. "Artinya : .... dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan ...". [Al-Hajj : 28]. Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. 


Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma. "Artinya : Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid". [Hadits Riwayat Ahmad].


Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. 


Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha', tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan : "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu" "Artinya : Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah". Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah. "Artinya : Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu ...". [Al-Baqarah : 185]. 


 Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. 


Ini berlaku pada semua dzikir dan do'a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain. Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do'a-do'a lainnya yang disyariatkan. 


 [4]. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa. Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta'atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya. 


 Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya" [Hadits Muttafaq 'Alaihi]. 


 [5]. Banyak Beramal Shalih. Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur'an, amar ma'ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya. 


 [6]. Disyariatkan Pada Hari-Hari Itu Takbir Muthlaq Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama'ah ; bagi selain jama'ah haji dimulai dari sejak Fajar Hari Arafah dan bagi Jama’ah Haji dimulai sejak Dzhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq. 


 [7]. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-hari Tasyriq. Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta'ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu". [Muttafaq 'Alaihi]. 


 [8]. Dilarang Mencabut Atau Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Orang Yang Hendak Berkurban. Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu 'Anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya". 


 Dalam riwayat lain : "Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban". Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah. "Artinya : ..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan. ..". [Al-Baqarah : 196]. 


 Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.


[9]. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mendengarkan Khutbahnya. Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.


[10]. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan Diatas. Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya. Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.