Ibadah haji adalah sebuah ibadah yang suci nan sakral. Ini adalah ibadah perjumpaan dengan Allah Swt Yang Maha Suci di rumahNya yang disucikan. Maka setiap hamba Allah yang hadir di sana hendaknya menyibukkan diri untuk selalu mensucikan diri. Suci lahir dan batin termasuk bekal yang ia bawa untuk ke sana.
Akhir-akhir ini banyak sekali orang yang sudah tidak sungkan berjumpa dengan Allah Swt di rumahNya dalam ritual haji dan umrah dengan membawa bekal yang syubhat dan haram. Harta dari hasil menipu, memperdaya orang lain, korupsi, mencuri, hasil riba, dan lain-lain. Belakangan saya mendengar ada seorang ibu di Jawa Timur yang telah berkali-kali berangkat haji ke Baitullah sebab dia seorang rentenir 'sukses' di daerahnya. Naudzubillah! Rupanya manusia seperti ini menyangka bahwa mereka akan mendapat ampunan Allah Swt atas semua kezhaliman dan dosa yang telah mereka perbuat dengan cara berhaji atau umrah.
Lalu bagaimana hukum haji atau umrah yang seperti ini? Menurut hukum fiqh orang-orang seperti ini yang berhaji dengan nafkah non-halal maka kewajiban haji mereka telah gugur.
Mereka sudah dianggap menunaikan rukun Islam yang kelima, namun ibadah haji yang mereka lakukan tidak diterima oleh Allah Swt. Hal ini serupa dengan orang yang menjalankan puasa namun masih senang menggunjing, berghibah, berdusta dan lain-lain. Sebagaimana yang telah disampaikan Rasulullah Saw dalam sabdanya: "Siapa yang tidak mampu meninggalkan ucapan & tindakan kotor, maka Allah Swt tidak akan menerima (pengorbanannya) untuk meninggalkan makan dan minum saat berpuasa." HR. Bukhari & Muslim.
Serupa dengan penuturan Rasulullah Saw di atas tentang orang berpuasa yang masih kerap berbuat dosa lalu amalnya tidak diterima oleh Allah Swt. Maka hal yang sedemikian berlaku bagi orang yang berhaji ke Baitullah dengan bekal harta yang haram. Di sisi Allah Swt segala bentuk pengorbanan yang mereka lakukan saat berhaji dan seluruh aktifitasnya maka tidak akan menjumpa balasan kebaikan. Seolah menjadi sebuah aktifitas sia-sia belaka!
Kini harus menjadi perhatian bagi para calon tamu Allah yang akan berangkat haji tahun ini untuk memperhatikan bekal yang mereka bawa. Sebab semua ibadah yang mereka lakukan akan tertolak oleh Allah Swt.
Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan sebuah hadits dari Rasulullah yang menuturkan tentang seseorang yang menempuh perjalanan jauh dalam ibadah. Tubuhnya lesu dan rambutnya kusut. Seharusnya kondisi safar dan terdesak (mudhthar) ini semestinya membuat Allah akan mengijabah doanya.
Pria ini hampir putus asa dalam melanjutkan perjalanan. Ia menengadahkan kedua tangannya ke arah langit seraya meminta kepada Allah Yang Maha Kaya. Ia memanggil Allah dengan ucapannya, "Ya Rabbi...., Ya Rabbi!" Namun sayang Allah Swt tidak berkenan untuk mengijabah doanya.
Apakah yang membuat Allah Swt tidak berkenan mengijabah doanya, bukankah Allah Swt berjanji untuk mengabulkan setiap doa hambaNya?! Ternyata hal yang membuat Allah tidak berkenan mengijabah doa adalah karena orang ini senantiasa makan dan minum dari harta yang haram. Pakaian yang ia gunakan dibeli dari uang haram. Dan dari kecil ia selalu diberi makan oleh orang tua dari hasil nafkah haram.
Kemudian hadits itu diakhiri dengan sebuah kalimat tanya dari Rasulullah Saw yang berbunyi, "Bila demikian kondisinya, lalu bagaimana doanya bisa dikabulkan?"
Perhatikanlah dengan seksama hadits di atas bagaimana nafkah haram akan membuat ibadah kita ditolak oleh Allah Swt! Oleh karenanya, hendaklah setiap hamba Allah yang berniat haji di tahun ini memperhatikan bekal yang mereka bawa. Haji mungkin hanya sekali seumur hidup kita lakukan. Bila yang sekali itu tidak akan diterima oleh Allah Swt sebab ulah kita, lalu mengapa tidak kita lakukan dengan cara yang terbaik?! Jangan pernah mengundang ridha Allah Swt dengan melakukan apa yang diharamkanNya. Semoga Allah Swt memberi kita nafkah yang cukup dan berkah serta mendatangkan keridhaanNya. Amien!
Salam,
Ust. H. Bobby Herwibowo, Lc
No comments:
Post a Comment